Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. "Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom. Lalu berapa gaji ke-13 yang diterima oleh PNS ? Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah: PNS dan calon PNS (CPNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 Gaji ke-13 PNS Eselon TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Biasanya pertengahan (Juni). Namun memang biasanya enggak sama (waktu pencairannya setiap tahun)", kata Kepala Data Komunikasi dan Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan. "PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005). Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023). (Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair? JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023. 6zr1kY2.