Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki.Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua: Aurat mugalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita
Berbicara soal menutup aurat, sebenarnya tidak terbatas pada mukena saja. Jika seorang wanita pakaiannya sudah menutup auratnya secara sempurna, maka ia tidak perlu lagi memakai mukena. Sempurna itu misalnya memakai kaos kaki, mengenakan kerudung lebar yang menutupi dada, dan bajunya tertutup rapi tidak ketat.
4. Tidak berhijab akan mengundang fitnah bagi laki-laki dan bisa menjerumuskan laki-laki ke dalam maksiat. Syarat-syarat Hijab Sesuai Syariat: 1. Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain wajah dan telapak tangan. 2. Jangan menimbulkan fitnah. Terkadang orang pakai Jilbab tetapi baju dan celananya ketat.
Tapi orang ihram diperbolehkan memakai khuf jika tidak mendapatkan sandal. Sebab terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada manusia di Arafah beliau bersabda. Baca Juga Jenis Pakaian Wanita Ketika Ihram.
Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)."
Begitu pula, sesuai dengan penjelasan dalam QS. an-Nur: 31, kerudung atau khimar itu harus menutup kepala (rambut) sampai dada (payudara). 3. Tidak Menyerupai Punuk Unta. Kerudung adalah pakaian khusus wanita yang digunakan untuk menutup aurat dari kepala sampai dada. Dalam berkerudung, Islam melarang wanita membentuk kerudungnya menyerupai
Wanita non muslim yang memakai jilbab dnilai memiliki kebaikan dengan sesama manusia jika niatnya baik, tetapi ia adalah wanita yang merugi sebab kebaikan yang dilakukannya tetap tidak akan ternilai oleh Allah dan tidak bermanfaat untuk bekal di akherat. “Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
Sedangkan syailah adalah kain yang digunakan untuk menutup sebagian anggota badan bagian atas, dan biasanya disamakan dengan khimar (khumur). ‘Aisyiyah, sejak awal berdirinya (1917 M), telah menuntunkan dan membudayakan budaya muslimah dengan memakai kerudung penutup kepala dan dada, tanpa penutup wajah. Khilafiyah Seputar Pemakaian Cadar
Sementara menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325). Dua pengertian. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian. Pertama, jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
QiSHb.